Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas
dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih
tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu
untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi
serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika
bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun
jangka panjang, karena :
•
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan
terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
•
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
•
Melindungi prinsip kebebasan berniaga
•
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang
tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada
umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang
tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak
etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu
dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus
mempertahankan karyawannya.
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan
besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui
anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas
menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah
ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu
perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat
merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian
pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak
birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga
pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan
pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha
tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan
tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan
kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan
dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika
bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa
semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki
kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai
bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan
dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.
Landasan
teori
Etika bisnis merupakan etika yang
berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan
eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri
merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta
berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku
prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis.
Prinsip dimaksud adalah :
1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara
moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak
akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan
kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan
lain-lain).
3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap
orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral,
prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam
menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap
dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting
terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus
dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing
ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen,
Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral
tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena
kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk
memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana
memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha
dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh
keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering
muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal,
melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian
keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional,
blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan,
persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh
dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku
berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain.
Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku
tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan
hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus
memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan
berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat
memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan
diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan
secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila
perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan
bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis
Contoh Kasus
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
(Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat
optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada
penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice
President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen
Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan
dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum
selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan
informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom
belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main
tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda
ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“
jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan
peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring
tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan
yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan
sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian
dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan
mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh
proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram
Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh
Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan
saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang
(Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram,
Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di
kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu,
Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu,dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone
Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada
masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah
berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),”
jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat
memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
Kesimpulan
Telkom memandang penundaan peresmian
dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan
mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh
proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram
Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh
Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan
saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar